Gagal diselundupkan, Karantina Pertanian Entikong Lepasliarkan Puluhan Ekor Burung. (Foto: BT/LB) |
BorneoTribun | Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan burung Kacer asal Malaysia, saat melakukan pengawasan rutin di jalur perbatasan Kampung Segumon di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat . Burung Kacer sebanyak 50 Ekor tersebut kemudian diserahkan kepada Karantina Pertanian Entikong.
Burung-burung ini masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tanpa melewati tempat pemasukan yang ditetapkan, dan juga tidak dilaporkan ke Petugas Karantina sehingga dilakukan penahanan. Berdasarkan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33, setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu negara ke negara lain wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina negara asal.
Jumat (25/12), petugas karantina Pertanian Entikong melepasliarkan puluhan burung tersebut di hutan sisi kanan PLBN Entikong bersama Satgas Pamtas Yonif 642, dan BKSDA Entikong. Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka kelestarian sumber daya alam hayati hewani sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dari 50 ekor burung Kacer ada 10 ekor burung yang sudah mati, diduga lamanya perjalanan sama banyaknya burung dalam satu tempat sehingga burung tersebut tidak bisa bertahan hidup, kemudian burung yang mati dilakukan pemusnahan dan proses dokumen juga dilakukan secara tertib sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan perkarantinaan” ujar Yongki.
Burung-burung tersebut sebelum di lepas liarakan telah dilakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi adanya penyakit Flu Burung. Hasil pemeriksaan menyatakan hasil negatif terhadap Flu Burung sehingga dapat dilakukan pelepasliaran.
Oleh: Liber
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS