Bea Cukai bersama Polri Gelar Operasi Simpatik dalam rangka Penertiban Vehicle Declaration | Borneotribun.com

Sabtu, 12 Desember 2020

Bea Cukai bersama Polri Gelar Operasi Simpatik dalam rangka Penertiban Vehicle Declaration

Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, dalam kesempatan kali ini diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia berlokasi di kecamatan Entikong dan kecamatan Sekayam, Jumat (11/12/2020).

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.
Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration atau borang kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri. (Foto: BT/LB)

Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis. 

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa himbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

Pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen borang. 

Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka. 

Pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa. 

Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.

Oleh: Liber
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar