Prosesi adat pembukaan tiang perdamaian di batas Desa Semabi dan Landau Kodah atas sanksi adat kepada salah satu LSM dan Kelompok oknum. (Foto: BT/Mus) |
BorneoTribun | Kalbar - Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa, Rabu siang (4/11). Prosesi adat ini dibuka dengan makan siang.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus) |
Tiang perdamaian ini, dipasang pengurus adat Desa Semabi sejak beberapa waktu lalu menyusul adanya permasalahan klaim hak pengelolaan lahan di kedua Desa oleh salah satu LSM yang menyatakan mendapatkan kuasa dari sekolompok oknum.
Beberapa langkah penyelesaian permasalahan telah dilakukan pihak - pihak terkait, sehingga salah satu kelompok masrakat mendapatkan sanksi adat oleh pengurus adat Dayak dan Melayu Desa Semabi.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus) |
Kepala Desa Semabi, Jamri menjelaskan bahwa ritual adat ini sebagai bagian dari adat permasalahan X Lahan Transmigrasi di Desa Semabi dan Landau Kodah.
"Batas Desa telah dipasang patok adat, usai acara ini akan dibuka untuk memberikan ketentraman kepada masyarakat di desa kami dan juga di Landau Kodah," ujar Jamri.
Masyarakat Desa Semabi dan Desa Landau Kodah mengadakan ritual pencabutan tiang perdamaian di perbatasan kedua Desa. (Foto: BT/Mus) |
Dipaparkan Jamri, lahan yang diklaim LSM dan sekelompok oknum tersebut saat ini merupakan bagian dari lahan yang telah diserahkan masyarakat kepada perkebunan kelapa sawit dan masuk dalam HGU Perusahaan.
Sebelumnya, ditegaskan Jamri, masyarakat Semabi dan Landau Kodah telah berpuluh tahun mengelola lahan tersebut dengan luasan ratusan hektar. setelah adanya perusahaan perkebunan Sawit, masyarakat menyerahkan sebagain lahan ke perkebunan.
"Setelah sekian lama, lalu ada pihak yang mengklaim sebagai pengelola lahan, dahulu tidak ada yang mengurus lahan itu, " timpal Jamri.
Parahnya lagi, LSM yang diberi kuasa sekolompok oknum itu membuat laporan kepada aparat hukum di tingkat provinsi tanpa melakukan koordinasi kepada pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Hal tersebut membuat warga di Desa Semabi merasa resah dan tidak tenang karena tanpa proses konfirmasi atau mediasi di tingkat bawah.
"Akibatnya antar warga hampir terjadi konflik di tingkat bawah," tukas Jamri.
Atas dasar tersebut, akhir bulan Oktober lalu, diadakan pertemuan perangkat Desa, Forkompinca Kecamatan, tokoh adat dan masrakat dengan pihak LSM dan kelompok oknum yang mengklaim pengelolaan lahan.mendapat sanksi adat.
"Hari ini merupakan bagian dari proses adat, semoga dengan proses ini tidak ada permasalahan antar warga lagi kedepanya,," pinta Jamri.
Proses ritual pembukaan tiang pendamaian ini, juga dihadiri Yanto Linus, Kepala Desa Landau Kodah dan tokoh Adat Desa Landau Kodah serta aparat kemanan dari Kepolisian Sektor dan TNI Koramil XV Sekadau Hilir, Kodim 1204 SGU. (Mussin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS