Foto: Ist |
BorneoTribun | Kalbar - Seorang perempuan berinisial IK (17) diperkosa DG (20) di Kebun Kelapa Sawit, Jalan poros Sui Meling Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, minggu lalu (1/11/2020).
Korba IK langsung menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial DG.
Menurut pengakuan dari korban peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Kelapa Sawit lokasi Jalan poros sui Meling Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi melalui Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro menerangkan, pihaknya menerima laporan pada hari Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.
"Ibu dari korban mendatangi Polsek Tayan Hilir melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial IK telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DG." kata AIPTU Dedi Siamtoro.
Setelah menerima Laporan, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro melakukan gelar perkara awal bersama para Kanit Polsek dan Anggota Polsek Tayan Hilir dan setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DG yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak tersebut.
Lanjut kata AIPTU Dedi Siamtoro, Sekira pukul 12.00 wib tim melakukan penyelidikan Ke Dusun Jonti Desa Emberas, kemudian sekira pukul14.30 wib diketahui keberadaan terduga pelaku yang ternyata sedang bekerja.
"Sekira pukul 15.00 wib terduga pelaku DG berhasil diamankan dilokasi kerjanya tanpa melakukan perlawanan," terang AIPTU Dedi Siamtoro.
Usai diamankan kemudian dilakukan interogasi awal bahwa DG mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi IK.
"DG beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut."ujarnya.
(Yk/Lb)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS