BorneoTribun | Internasional - Seorang mantan anggota tim kampanye Trump, yang menjadi target pengintaian rahasia dalam penyelidikan terkait Rusia oleh FBI mengatakan dalam gugatan federal bahwa dia menjadi korban "pengintaian tanpa dasar hukum."
Gugatan Carter Page itu menuduh adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan para pejabat FBI dan Departemen Kehakiman, dalam permohonan yang mereka ajukan kepada Pengadilan Pengintaian Intelijen Asing untuk menyadap Page, atas dugaan dia merupakan mata-mata Rusia.
"Mengingat tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan persekongkolan dengan Rusia yang melibatkan Dr. Page, maka tidak ada dasar untuk meminta atau memperoleh Surat Perintah FISA yang menargetnya atas dasar itu," kata gugatan tersebut, merujuk pada akronim UU Pengintaian Intelijen Asing.
Gugatan itu diajukan Jumat (27/11) di pengadilan federal Washington. Gugatan itu pada umumnya senada dengan temuan laporan inspektur jenderal Departemen Kehakiman yang mendapati ada banyak masalah signifikan dalam empat permohonan itu.
Para mantan pemimpin FBI dan Departemen Kehakiman yang terlibat dalam perintah pengintaian itu telah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak akan melakukannya apabila mengetahui dampak isu itu, dan FBI telah melakukan lebih dari 40 langkah korektif yang bertujuan memperbaiki akurasi dan kelengkapan permohonan itu.
(VOA/VF/VT)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS