BorneoTribun - Amerika dan Israel, Rabu (28/10) mengubah serangkaian perjanjian kerja sama ilmiah untuk memasukkan lembaga-lembaga Israel di Tepi Barat, sebuah langkah yang semakin mengaburkan status permukiman yang menurut hukum internasional dianggap ilegal.
Hingga saat ini, tiga perjanjian kerja sama sains AS-Israel mengecualikan proyek-proyek di wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan.
Pejabat Israel dan Amerika, pada acara di pemukiman Ariel di Tepi Barat menandatangani protokol yang mengubah Yayasan Penelitian dan Pengembangan Industri Dua Negara, Yayasan Sains Dua Negara, dan Yayasan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Dua Negara.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967, dan dalam beberapa dekade sejak itu telah membangun puluhan permukiman yang sekarang menjadi tempat tinggal bagi lebih dari 500.000 orang Israel.
Palestina menginginkan Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan.
Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel ilegal berdasarkan hukum internasional.
Pemerintahan Trump yang melanggar kebijakan Amerika selama puluhan tahun dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan Kedutaan Besar AS ke sana.
Pemerintahannya juga mengakui kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan, yang direbut dari Suriah dalam perang 1967.
Pemerintahan Trump juga mengubah sikap lama pemerintah AS bahwa permukiman itu merupakan pelanggaran hukum internasional.
Mengubah serangkaian perjanjian itu memberikan legitimasi kepada permukiman Tepi Barat Israel dan "selanjutnya mengaburkan Garis Hijau," kata Brian Reeves, juru bicara organisasi Peace Now Israel, yang merujuk pada batas antara Israel dan Tepi Barat. (VOA)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS