Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu. (Foto: BT/LB) |
BORNEOTRIBUN | PARINDU, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Parindu Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang pelaku saat akan transaksi sabu di simpang gang samping salon Paulina Jln. Merdeka, Dusun Gang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020) sore.
Pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang beserta 3 anggota Reskrim Polsek Parindu melakukan penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib. Tim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek.
Saat petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak semak yang ada di tepi gang dengan tangan kirinya.
“Selanjutnya petugas memberhentikan dan menginterogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah sabu yang disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama pelaku,” katanya.
Setelah menemukan barang tersebut, Lanjut Iptu Sapja, Petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang di duga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian pelaku berinisial NE mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak di jual di Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.
Selanjutnya petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang di kendarainya, satu buah HP Vivo yang saat itu ada di kuasai oleh pelaku. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tukas Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Penulis: Libertus
Editor: Hermanto
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS