Pj Sekretaris Daerah Sekadau Nurhadi mewakili Bupati menyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA - PPPAS APBD tahun anggaran 2020. (Foto: PB) |
BORNEOTRIBUN -- Pj Sekretaris Daerah Sekadau Nurhadi mewakili Bupati menyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA - PPPAS APBD tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna di DPRD Sekadau, Senin (31/8/2020)
Pj Sekretaris Daerah Nurhadi menyampaikan secara ringkas alokasi anggaran pada rancangan perubahan KUA dan PPPA tahun 2020.
"Kebijakan pendapatan daerah dalam KUA-PPPA sementara tahun 2020, diprediksi semula Rp 1,16 Triliun menjadi sebesar Rp .925,13 miliar " katanya.
Lebih rinci disampaikannya, Pendapatan Asli Daerah Rp.72 ,22 miliar.Bagi hasil pajak bukan pajak sebesar Rp.19,36 miliar, Dana Alokasi Umum Rp.469,75 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp.108,38 miliar, pendapatan daerah lain - lain yang sah Rp.227,83 miliar.
Sementara dari pos belanja daerah, belanja tidak langsung semula dianggarkan Rp.489,38 miliar menjadi Rp.472,49 miliar, belanja langsung, semula Rp.678,50 miliar menjadi Rp.452,64 miliar..
Tetkait penyampaian nota pengantar KUA - PPPA, ketua DPRD Radius Ependi meminta seluruh anggota DPRD mempelajari nota pengantar guna dilakukan pembahasan bersama dalam rapat gabungan. (yk/pb)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS