Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. (Foto: JAWAPOS.COM) |
BorneoTribun | Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca satu tahun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi sorotan. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri hanya menangani kasus-kasus lanjutan periode sebelumnya.
“Kebanyakan kasus carry over dari periode sebelumnya ataupun kasus-kasus yang tidak cukup strategis,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi’, Selasa (22/9).
Zainal menyebut, kinerja lembaga antirasuah pasca-revisi yang juga dikomandoi Komjen Pol Firli Bahuri mengalami kemunduran. Saat ini, KPK dinilai seperti enggan menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat atau menangani perkara yang di dalamnya terlibat oknum aparat penegak hukum.
“Kita lihat tidak ada misalnya kasus yang bernilai strategis menjadi game changer di dalam pemberantasan korupsi. Misalnya tidak ada lagi kasus aparat penegak hukum yang diproses oleh KPK, padahal di depan mata kita melihat ada skandal besar mafia hukum berjejaring di semua lini aparat penegak hukum,” cetus Zainal.
Zainal menyebut, seharusnya KPK dapat menangani kasus strategis dengan dampak kerugian negara yang besar atau melibatkan aparat penegak hukum. Dia menyebut, kasus-kasus tersebut seperti skandal Djoko Tjandra dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Kasus Djoko Tjandra KPK tidak masuk, yang kita melihat kasus besar seperti Jiwasraya KPK juga tidak masuk,” pungkasnya.(*)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS