BORNEOTRIBUN I BELITANG, SEKADAU - Pertengahan bulan Agustus 2020 telah memasuki kemarau ditandai dengan tidak adanya hujan dalam beberapa hari terakhir serta mengakibatkan cuaca menjadi panas.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Belitang IPTU Suritno menurunkan personel untuk melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya tepatnya di desa Menua Prama. Sabtu, 22/8/20.
Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan dan kebun serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Personel Polsek juga mensosialisasikan Pergub Kalbar nomor 13 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal ". Jelas Kapalsek Belitang.
Selain itu personel juga menyisir lokasi yang rawan menimbulkan titik api serta menjelaskan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya akibat kebakaran lahan tersebut.
“Selain dampak karhutla sanksi hukum yang akan diterima oleh si pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar ". Katanya,
IPTU Suritno berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar melaporkan ke Polsek, Koramil atau perangkat desa terdekat.
Kemudian Kapolsek Belitang melalui personelnya juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
Karena pada masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.
“Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat m nomor:MAK/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan ". Pungkas Kapolsek.
Penulis : Daiky
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS