Klinik Aborsi di Senen Punya Izin Resmi, Tapi Disalahgunakan | Borneotribun.com

Rabu, 19 Agustus 2020

Klinik Aborsi di Senen Punya Izin Resmi, Tapi Disalahgunakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi di Senen, Jakarta Pusat punya izin resmi, tapi disalahgunakan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


BORNEOTRIBUN | JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat memiliki izin resmi. Namun, izin yang dimiliki disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.


"Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).


Yusri mengatakan klinik yang bersangkutan sering didatangi orang yang ingin berkonsultasi masalah kehamilan. Mereka yakin mendapat masukan yang bermanfaat karena klinik tersebut memiliki izin.


"Klinik itu setiap hari ada untuk orang yang konsultasi masalah kehamilan, tetapi dia salahgunakan (izinnya)," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa dokter maupun tenaga medis yang ada di klinik tersebut memiliki keahlian di bidang kandungan.


"Status dokter ini ditinju dari keahlian, dokter-dokter tersebut spesialisasi kandungan," ucapnya.


Tubagus menyebut jasa aborsi ilegal klinik itu tidak diiklankan atau dipromosikan lewat media sosial. Hanya mengandalkan calo untuk mempromosikan klinik dan membawa pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.


"Tidak ada sejauh ini yang disampaikan pemasarannya melalui media online," kata Tubagus.


Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.


Polisi meringkus 17 tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.


Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan yang diperoleh, setidaknya ada 2.638 pasien yang menggugurkan kandungan sepanjang Januari 2019 hingga 10 April 2020.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(cnn/ds/bm)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar