Ini Jadwal Tahapan Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 | Borneotribun.com

Jumat, 14 Agustus 2020

Ini Jadwal Tahapan Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020

KPU Sekadau Cofee Morning bersama awak media.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengundang media online dan cetak dalam kegiatan Coffee Morning Bersama Media bertempat di warkop Mega Coffee jalan merdeka timur.

Pertemuan ini dalam rangka penyampaian tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. 

Komisioner KPU Sekadau Gita Rantau mengatakan, hal ini bertujuan membangun kepedulian masyarakat Kabupaten Sekadau dalam berpartisipasi untuk pemilihan.

"Pelaksanaan coklit sudah selesai dilaksanakan, kalau belum terdata hubungi kantor KPU Kabupaten", kata Gita.

KPU Sekadau  akan melaksanakan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dari tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau akan dimulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020, di kantor KPU Sekadau," jelas Gita Rantau.

Sedangkan tahap verfikasi persyaran pencalonan dan sarat calon dijadwalkan pada tanggal 4 s/d 22 September 2020.



Di Kabupaten Sekadau, untuk tes kesehatan, mengingat Rumah Sakit Sekadau belum memadai, maka calon akan ikuti tes kesehatan di Pontianak.

"Khusus tes kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, untuk kabupaten Sekadau akan melaksanakan tes kesehatan akan dilaksanakan di RS Sudarso Pontianak, dari tanggal 4 sampai 11 September 2020," kata  Gita.

Sementara, kata Gita, jadwal penetapan pasangan Calon Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau pada tanggal 23 September 2020.

Gita juga mengatakan, untuk masa kampanye, calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dilaksanakan dari tanggal Kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Kami mengharapkan bantuan dari teman-teman media untuk mengedukasi masyarakat lewat media masanya masing-masing, tentang tahapan lanjutan pilkada 2020, karena untuk Pemilukada tahun 2020 ini, banyak di lakukan lewat media karna sekarang tidak boleh mengumpulkan warga banyak pasca pandemi cobid-19 ini," tutup Gita.

Untuk lebih jelas lagi lihat gambar informasi dibawah ini.

Dok. Foto: KPU Sekadau

(Yk/ms)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar