Polsek Belitang Sosialisasikan Maklumat Bersama Cegah Karhutla | Borneotribun.com

Selasa, 28 Juli 2020

Polsek Belitang Sosialisasikan Maklumat Bersama Cegah Karhutla



BORNEOTRIBUN I BELITANG, SEKADAU - Personel Polsek Belitang dalam upaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan gencar berikan sosialisasi maklumat bersama. Selasa, 27/7/20.

Maklumat bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kapolri nomor : Mak/01/ll/2020 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Dengan cara sosialisasi masyarakat diharapkan dapat patuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.

Adapun dasar Maklumat tersebut tercantum sanksi bagi pelanggar sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

Kapolsek Belitang IPTU Suritno juga menyampaikan bahwa himbauan yang diberikan mengenai dampak dari membuka lahan dengan cara membakar dapat merusak lingkungan.

Sasaran sosialisasi Maklumat bersama itu meliputi perkantoran pemerintah, kantor objek vital, rumah warga dan warung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dampak dari kabut asap tersebut dapat mengganggu saluran pernapasan (ISPA), jalur transportasi baik darat, laut, udara jadi terhambat ". Kata Kapolsek.


Penulis : Daiky
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar