BORNEOTRIBUN I BELITANG HILIR - Pasca adanya surat resmi dari pemerintahan desa sungai ayak 1 nomor : 440/178/PEM/2020 tertanggal 17 Juni 20 yang ditandatangani kades sungai ayak 1 Solihin S.pd sebagai tindak lanjut dari surat kepala puskesmas sungai ayak nomor : 440/300/PKM-09/2020 tentang melakukan rapid test kedua pada 16 orang yang reaktif.
Dalam surat resmi kades tersebut menyebutkan alasan ke-16 orang tersebut tidak mau di rapid test yakni karena merasa sehat dan tidak ada keluhan ataupun gejala yang menuju ke_covid, merasa tidak pernah kontak langsung dengan pasien OTG maupun yang positif dan dikarenakan adanya yang kerja diluar daerah.
Menanggapi surat kades tersebut, Camat Belitang Hilir, Sukresno Benyamin saat dihubungi media ini via whatsapp mengatakan pihak kecamatan akan melakukan pendataan kembali terhadap ke-16 orang tersebut dengan membuat Berita Acara ( BA ) dari desa dan BPD bahwa mereka tidak bersedia di rapid kembali.
Di samping itu, pihak perusahaan PT. Parna Agromas dan PT. KSP Agro telah membantu berupa paket sembako, dan dari pemda juga memberikan paket melalui Dinas Sosial kabupatrn sekadau.
Menurut Benyamin, Dari bantuan tersebut ternyata mereka tidak bersedia menerima bantuan tersebut setelah adanya surat resmi dari kades sungai ayak 1.
" Langkah selanjutnya, camat akan menyurati tim gugus tugas kabupaten untuk petunjuk selanjutnya ". Ujar Benyamin.
Penulis : Herman
Editor : Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS