PT. SISU II Bantah Tuntutan KHL | Borneotribun.com

Jumat, 19 Juni 2020

PT. SISU II Bantah Tuntutan KHL


Fhoto : Perwakilan PT. SISU II Bersam Sejumlah Wartawan Di sanggau

BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Menjawab tuntutan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang di beritakan beberapa media pada tanggal 15 Juni 2020, Rizki Syahputra selaku Estate PT. SISU memberikan klarifikasi sekaligus bantahannya. 

Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media di Sanggau, Kamis (18/6) sore, Rizki menjelaskan bahwa semua prosedur yang dijalankan perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait upah KHL yang dibayarkan PT. SISU II tidak sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 100.612 /Hk dijelaskan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, terbit Surat Instruksi dari manajemen sehubungan perubahan target kerja dari satuan waktu menjadi satuan hasil. 

"Kami sudah mensosialisasikan ini mulai dari Maret, April dan Mei kepada KHL yang bekerja di afdeling masing-masing. Hal ini dilakukan agar pada saat menerima gaji berdasarkan sistem hasil kerja di lapangan bukan lagi sistem waktu. Kalau mereka bekerja dan hasilnya sesuai target ya kita bayar, sama sekali tidak ada pengurangan dan terkait KHL ini sudah diatur di dalam Permen nomor : 100 tahun 2004 dan UU nomor : 7 tahun 2015 tentang pengupahan ". Jelas Rizki.

Terkait surat yang ditujukan kepada Emilia Juidah dan Supina yang sampai hari ini ( kamis, 18/6/20 -red ) yang masih menahan mesin finger print.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan himbauan kepada kedua orang tersebut untuk segera mengembalikan finger print, bukan bermaksud melaporkan ke polisi.
"Kita lakukan pendekatan persuasiflah, bukan melaporkan karena bagaimanapun juga mereka inikan karyawan kita dan barang itu milik perusahaan ". pungkasnya. 

Finger print ini, lanjutnya, adalah alat yang sangat vital sebagai alat absensi karyawan. 
"Jika alat ini ditahan lama - lama, maka yang rugi itu karyawan yang lain dan disurat tuntutan KHL itu tidak ada menyebutkan masalah finger print. Itulah alasannya kami menyurati ke dua orang ini untuk mengembalikanmya ". Imbuhnya lagi.

Untuk persoalan tuntutan KHL, diakuinya bahwa pihak Perusahaan sudah menyanpaikan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sanggau dan  sudah dimediasi oleh Disnaker serta pihak Disnaker sudah mendatangi PT. SISU II.


Penulis : Libertus Liber
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar