BORNEOTRIBUN I SANGGAU – Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau didukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar mengungkap peredaran narkotika dari Entikong ke Pontianak. Sebnayak 4 bungkus besar sabu tesebut dibungkus dengan plastik warna hijau, emas dan transparan dengan berat total sekitar 2,9 kilogram.
Dalam pengungkapan, Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga Kota Pontianak.
Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain, dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000.
Dalam pengungkapan peredaran narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni, Senin ( 22/6/2020 ) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan baru Patoka Entikong.
RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP
Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota Pontianak.
Didukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak
Puncaknya, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor jenis Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.
Penulis : Libertus
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS