Fhoto : Ketua Bapemperda, Subandrio
BORNEOTRIBUN I SEKADAU - DPRD kabupaten sekadau gelar rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-3 dengan agenda, jawaban DPRD terhadap pandangan umum (PU) Bupati Sekadau atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau tentang dua raperda di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau. Senin, 22/6/20 pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal didampingi Ketua DPRD Radius Effendi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, H. Zakaria, Anggota DPRD yang hadir, Sekwan DPRD, Sapto Utomo dan undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau, Subandrio menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sekadau dan jajaran yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda inisiatif DPRD Sekadau sehingga nantinya Raperda dimaksud menjadi Raperda yang bisa dilaksanakan untuk menjadi payung bagi masyarakat kabupaten sekadau.
" Semoga Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dapat menjadi Perda ". Harap Subandrio.
Hal senada juga diungkapkan legislator muda, Ari Kurniawan Wiro S.Kom berharap dengan adanya 2 raperdaa yang akan menjadi perda, semoga para petani tradisional mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait berladang.
" mengingat hal tersebut merupakan budaya turun-temurun dari nenek moyang, agar kedepan cagar budaya yang merupakan peninggalan leluhur dapat segera dikelola dan dilestarikan sebagaimana mestinya ". Harap Ari.
Penulis : Mussin
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS