Bina Aparatur Desa, Alian : Kades Jangan Sebagai Pengelola Langsung Kegiatan Fisik | Borneotribun.com

Selasa, 23 Juni 2020

Bina Aparatur Desa, Alian : Kades Jangan Sebagai Pengelola Langsung Kegiatan Fisik



BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Dinas pemerintahan desa kabupaten sanggau gelar pembinaan aparatur pemerintahan desa dan BPD yang dihadiri Camat Balai, Poheng, TA, Abdul Kadir, P3MD, PD dan PLD. Senin, 22/6/20 kemarin.

Kegiatan dibagi dalam beberapa klaster yakni klaster I di Desa Senyabang yang terdiri dari Desa Temiang Taba, klaster II di Desa Hilir yang dihadiri Desa Tae, Cowet, Empirang Ujung dengan salah satu agenda Penegasan tambahan BLT DD untuk periode ke II sudah sah dengan keluarnya PERMENDESA No.7 tahun 2020 yang baru tanggal 16 juni serta aturan keabsahan secara teknis atas alokasi tambahan 300.000/bln.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST Dalam Pemaparannya menyampaikan beberapa krusial yang menjadi bagian dari supervisi beliau adalah Kepala Desa adalah sosok managerial dalam mengelola desanya, baik dari sisi sosial budaya, ekonomi dan yang lebih penting adalah mengelola APBDES yang dalam permendagri 20 di sebut sebagai PKPKD dan Kepala desa juga agar memaksimalkan tugas dan fungsi masing stafnya.

" Jangan sampai kepala desa berperan sebagai pengelola langsung kegiatan fisik misalnya dia belanja langsung material, dia yang megang duit dan sebagainya ". Papar Kadis.

Untuk Sekretaris desa secara umum adalah bagian yg mengurusi administrasi pemerintahan desa dan dalam proses pengelolaan APBDES sekretaris berperan sebagai PPKD. Tugas sekretaris desa adalah hal yang sangat vital terhadap keluar masuknya anggaran di desa sebab dia yang melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, DPAL, verifikasi terhadap bukti bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan berperan sebagai bendahara desa yang tugas dan fungsinya melakukan penatausahaan yang diterima dan menyimpan, menyetorkan atau membayar pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa.

Kasi Pemerintahan dalam hal kependudukan dia berperan sangat penting untuk mengupred Perkembangan Profil Desa secara online dan juga mengurusi adm lainnya yang ditugaskan oleh sekretaris, Kaur bertugas dalam pelaksanaa kegiatan anggaran yang termuat dalam APBDes.

Sedangkan BPD Dalam melaksanakan aktivitasnya diatur dalam permendagri 110 tahun 2016, pada saat melakukan pembinaan ke BPD hanya menekankan pada pasal 31 mengenai fungsi BPD.

" Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa,
Pengertiannya adalah tidak ada lagi BPD yang diluar atau di warung kopi menyampaikan bahwa dokumen APB Desa BPD tidak tau, karena sangat ganjil ketika dia ikut membahas lalu dia tak tahu ". Ujarnya.

Terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) menurut Alian, hal tersebut sudah diatur dalam PMK 50 terakhir, dimana sloot alokasi penambahan periode ke dua telah di buka. 

" Artinya, desa sudah bisa mengalokasikan penganggaran di APBDES sampai dengan 6 bulan ke depan. Periode I sebesar Rp. 600.000/bln untuk bulan april, Mei, Juni. Sedangkan periode ke II sebesar Rp. 300.000/ bln untuk Bulan juli, agustus, September dan KPM yang menerima harus KPM yang sama ". Tegas Alian.

Penulis : Libertus Liber
Editor    : Herman


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar