Rapat Koordinasi, Camat Belitang Arahkan Kades Aturan Penerima BLT Dana Desa | Borneotribun.com

Selasa, 12 Mei 2020

Rapat Koordinasi, Camat Belitang Arahkan Kades Aturan Penerima BLT Dana Desa


Fhoto : Rapat Koordinasi Jelang Pencairan BLT DD / Doc. Herman.

BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Jelang pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dafi Dana Desa, camat belitang mengumpulkan semua kepala desa, ketua BPD, pendamping lokal desa dan pendamping desa serta forkopimka belitang yang bertempat di Aula kantor camat belitang. Selasa, 12/5/20.

Dalam fapat tersebut focus dalam pemvahasan BLT Dana Desa sesuai peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi PDTT nomor : 6 tahun 2020 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2020 pengganti permen desa PDTT nomor : 11 tahun 2019.

Dalam peraturan menteri desa tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penangganan covid-19, Padat karya Tunai Desa, dan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT dana desa).

Camat belitang, Hermansyah meminta kades untuk segera mendata warganya yang kurang mampu diluar dari yang menerima bantuan dari pemerintah seperti penerima bantuan pangan non tunai, PKH dan Bantuan sosial tunai. 

Jadi, penerima bantuan ini harus tepat sasaran seperti kehilangan mata pencaharian, warga yang sakit menahun dan keluarga miskin yang sesuai dengan 14 kriteria keluarga miskin kementerian sosial Republik Indonesia.

Dan BLT Dana desa juga mengacu kepada surat edaran bupati sekadau nomor 142.3/859/PMD-B/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang pedoman teknis penggunaan dana desa dalam penanganan wabah pandemi covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Untuk penerimaan BLT Dana Desa hanya diberikan selama 3 bulan dari april, mei, dan Juni sebesar Rp.600.000/bulan selama 3 bulan tersebut. 

" kepada pemdes untuk mendata warga yang betul-betul warga miskin non PKH, BPNT dan BST ". Pesan Camat.

Camat belitang juga memberikan semangat kepada pemdes, BPD dan forkopimka belitang untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan mematuhi semua intruksi, himbauan dan larangan yang dikeluarkan oleh protokol pemerintah atau semua untuk kebaikan kita bersama.

" mari bekerja tanpa lelah untuk lawan covid-19 dan menjaga zona hijau kabupaten Sekadau ". Pintanya.


Penulis  : Herman
Editor     : Yakop


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar