Pelaku berinisial A. |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU – Seorang Ayah berinisial A (36 th) diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri berinisial N yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 6 (enam) bulan.
Polres Sekadau melalui Kapolsek Nanga Taman Ipda Didik Darman Putra, ST, M. Si mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (18/5/2020) sekira jam 09.00 wib.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Nanga Taman menurunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan.
Sesampai dirumah A, saat diinterogasi A mengakui perbuatannya yang telah menghamil N yang tidak lain anaknya sendiri.
"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ", Terang Kapolsek menurut pengakuan Tersangka A saat di interogasi.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(yk/mussin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS