BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Saat dikonfirmasi media ini, Selasa ( 19/5/20 ) Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik Darman Putra membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian.
Menurut Kapolsek, berawal dari pelapor untuk melaksanakan Sambang Desa, sesampainya di Kantor Desa Meragun mendapatkan informasi kalau di salahsatu Dusun Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau ada masyarakat yang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri ( N, 13 Tahun/ Korban ) yang masih di bawah umur sampai anak tersebut hamil sekitar 6 (enam) bulan.
Mendapati informasi tersebut, Pelapor ( Bhabinkamtibmas-red ) langsung menuju TKP dan melaporkan kepada Kapolsek Nanga Taman.
Melalui Unit Reskrim, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan dan berkoordinasi dengan Aparatur Desa Meragun.
Alhasil, setelah di_interogasi Pelaku mengakui perbuatannya kemudian Petugas langsung membawa pelaku ( A, 36 Tahun ) dan mengamankan barang bukti ke Polsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di salahsatu Dusun di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ". Jelas Kapolsek menurut pengakuan Tersangka AD saat di interogasi.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Mussin
Editor : Herman
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS