BorneoTribun | Sekadau -- Tiga gedung di Desa Bungkong Baru disegel dengan papan oleh ratusan warga Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2020).
Gedung yang disegel yakni gedung pertemuan, gedung Kantor Desa dan Gedung Pustu masih diwilayah Sekadau yang diklaim oleh kabupaten Sintang
Saat ditemui awak media dikediamannya, Kepala Desa Sunsong Aban menjelaskan, Dusun Bungkong merupakan wilayah desa Sunsong sudah berdiri sejak 2011 berdasarkan SK Bupati Sekadau.
"Saat ini jumlah KK ada 300 dan sudah ada nomor registrasi desa dengan nomor 610900215 dari Kemendagri", terang Aban.
Dusun Bungkong ini, kata Kades, jelas bagian dari desa Sunsong, berdirinya kantor desa, gedung pertemuan dan sekolah PAUD ini yang warga protes , sampai kesabaran warga Desa Sunsong memuncak melakukan penyegelan tiga gedung, ini murni keinginan warga desa.
Menurut Aban, jauh hari telah diupayakan untuk membicarakan hal ini dengan desa induknya sebagai namun dari dua kali surat undangan dari desa Sunsong tidak ditanggapi.
Dalam kesempatan ini, Aban berpesan agar warga desa Sunsong tetap tenang dan jangan anarkis .
Sementara perwakilan masyarakat Sunsong Amandus mengatakan , berdirinya suatu desa harus terpenuhi syarat - syarat, dusun Bungkong merupakan bagian dari desa Sunsong.
"Seolah-olah ada desa dalam desa " katanya.(yk/mussin/pb)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS