Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H |
BORNEOTRIBUN | SEKADAU --- Selain masyarakat yang dilarang nongkrong di saat indonesia tengah mengalami pandemi virus corona atau covid-19, pihak kepolisian juga dilarang nongkrong untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
Larangan ini diterapkan Kapolres Sekadau kepada anggotanya jangan nongkrong di saat pandemi virus corona (Covid-19).
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan contoh kepada masyarakat yang dimulai dari dalam institusi Polres Sekadau sendiri.
“Di Polri itu sudah perintah. Maklumat Kapolri sudah jelas. Nah, untuk itu semua anggota kita disarankan kalau belanja makan, beli bawa pulang. Tidak ada yang nongkrong,” kata Kapolres, Selasa (14/4).
Dengan demikian, Kapolres berharap tidak ada lagi anggota jajaran Polres Sekadau yang nongkrong, baik itu di luar kantor maupun di kantin Polres Sekadau.
Bahkan Kapolres sudah menyampaikan kepada Propam untuk menindak tegas anggota yang kedapatan nongkrong agar diberikan sanksi disiplin.
"Kita sudah sampaikan ke Provos kalau ada anggota yang coba-coba nongkrong, angkut periksa. Melanggar maklumat Kapolri, termasuk nongkrong di luar,” tegas Kapolres.
Imbauan larangan nongkrong ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota Polres Sekadau. Apabila ada yang melanggar maka akan didisiplinkan.
“Kalau mau makan di ruangan silahkan. Balik ke rumah makan di rumah. Kalau beli di luar bisa pesan atau bungkus,” pesan Kapolres.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Polres Sekadau juga membagikan masker kepada semua anggota dan wajib dikenakan saat bertugas, terutama yang bertugas di pelayanan publik.(mussin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS