BORNEO TRIBUN | SUMUT --- Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Asahan, Sumut, menjaring 87 pelajar yang berkeliaran di beberapa lokasi warnet, lapangan stadion dan rumah makan di seputaran Kota Kisaran, Kamis (19/3/2020).
Giat ini mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
“Patroli wilayah tersebut dilakukan menidaklanjuti Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor :440/ 2666/2020. Tgl 17 Maret 2020 tentang kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Asahan,” terang Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rahmat Hidayat.
Dijelaskan Kadis Kominfo bahwa kegiatan tersebut sesuai intruksi Kepala Sat Pol PP Provinsi Sumateta Utara dengan nomor: 812/Satpol PP/2020.
Dijelaskan Rahmat Hidayat, kegiatan tersebut bertujuan mengawasi siswa untuk mengurangi aktivitas di luar rumah sehingga terhindar kontak fisik dengan orang lain.
Keterangan yang diperoleh dari Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Asahan Siti Rosmita, 87 pelajar yang terjaring tersebut dilakukan pendataan kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
“Sebelum diperbolehkan pulang, para pelajar diberi nasehat serta pengertian ataupun pemahaman mengenai infeksi virus Corona,” jelas Mak Iros, sapaan akrab Kabid Trantib itu.
Sumber: http://negaraonline.media/diduga-abaikan-peringatan-covid-19-sejumlah-pelajar-berkeliaran-diamankan/
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS