BORNE0
TRIBUN | KAPUAS HULU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
meliburkan sekolah yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, terkait mengantisipasi
dan waspada terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19),
mengingat kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat merupakan wilayah
perbatasan yang memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia – Malaysia.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Petrus Kusnadi
melalui surat pemberitahuan resmi.
Dalam surat
pemberitahuan nomor 421/299/DPK/SET/C itu, khususnya untuk tingkat
PAUD/TK/SD/MI dan SMP/MTs, terdapat 6 (enam) poin yang disebutkan yaitu:
Untuk poin
pertama yakni: Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/ MI, SMP/MTs Negeri dan
Swasta yang menjadi kewenangan pembinanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kapuas Hulu agar menginstruksikan peserta didiknya untuk belajar di rumahnya
masing-masing terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020, khusus
kelas 9 SMP/MTs tetap melakukan kegiatan sesuai jadwal Ujian Satuan Pendidikan
dan Ujian Nasional.
Poin kedua:
Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Satuan Pendidikan
(USP) mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
Poin ketiga:
Para Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga
kependidikan untuk memberi tugas/pembelajaran kepada peserta didik agar belajar
di rumah.
Poin
keempat: Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di
sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Poin kelima:
Kepala Satuan Pendidikan beserta Guru agar terus memoniitor perkembangan
peserta didik melalui orang tua selama belajar dirumah dan memastikan siswa
untuk tidak keluar rumah apabila tidak penting.
Poin keenam:
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) SD dan SMP tingkat Kabupaten Kapuas
Hulu tahun 2020, yang akan dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 28 Maret
2020 ditunda pelaksanaanya sampai pemberitahuan lebih lanjut.
"Enam
poin di atas itu juga berdasarkan surat Gubernur Kalbar Nomor 800/0828/Kesra -
B Tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus
Corona di Kalbar," ujar Petrus Kusnadi, Senin (16/3).
Sumber:
Uncak.com/[Noto]
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS