Hadir Rapat Paripurna DPRD Sintang, Ini Disampaikan Jarot | Borneotribun.com

Selasa, 24 Maret 2020

Hadir Rapat Paripurna DPRD Sintang, Ini Disampaikan Jarot

Bupati Sintang Jarot Winarno.

BORNEO TRIBUN | SINTANG --- Bupati Sintang Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sintang Masa Persidangan ke 1 Tahun 2020 terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020 - 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin (23/3/2020).

Bupati Sintang Jarot saat sidang menyampaikakan bahwa ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap, masalahnya manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat.

Masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan diantaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif.

“Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pasal 40 mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi RTRW kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan  ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Jarot.

Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission) maka Pemerintah Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri sungai ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Tujuan penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,"tambahnya.

Pembuatan legeslasi tentang rdtr bwp industri sungai ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya.

"Dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya. 

sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri sungai ringin ini dapat di implementasikan,"paparnya.

Ia menegaskan, dengan telah disampaikannya raperda tentang rencana detail tata ruang  bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten sintang tahun 2020-2039 pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang.

"Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sintang,” tegas Jarot. (Hms) 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar