Foto : Surat Edaran Bupati Ketapang Terkait Himbauan Tentang Kewaspadaan Dan Respon Terhadap Penularan Covid-19
Borneo Tribun | Ketapang - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengenai kewaspadaan dan respon antisipasi terhadap penularan serta penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Ketapang.
Surat himbauan bernomor 360/0108/BPBD-A/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Rektor /Ketua Perguruan Tinggi , Camat , Kepala Desa /Lurah , Kepala Puskemas, Kepala Sekolah dan Masyarakat Ketapang, terdapat 14 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.
Berikut 14 poin di surat edaran himbauan yang ditandatangani langsung Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, Rabu (18/03/2020):
1. Menghimbau masyarakat untuk menunda atau bahkan tidak melakukan perjalanan keluar daerah/ negeri ke negara yang saat ini sedang mengalami paparan virus corona.
2. Tidak melaksanakan atau menunda aktivitas/kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, untuk mengantisipasi potensi penyebaran dan resiko penularan Covid-19, apabila tetap akan melaksanakan aktivitas/kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak harus mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 02.01/MENKES/199/2020 tentang komunikasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Meliburkan kegiatan belajar di Sekolah mulai jenjang TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/Mts terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, kecuali peserta didik kelas 6 dan 9 berkenan dengan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dapat menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
4. Setiap Perkantoran dan tempat - tempat umum seperti supermarket, mall, tempat bermain, tempat ibadah, pasar, hotel, dan tempat hiburan lainnya untuk menyediakan termometer non contack, hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
5. Orang dengan resiko tinggi yang memiliki penyakit penyerta atau sakit kronis seperti Hipertensi, Jantung, Diabetes Melitus, dll, orang yang sudah lanjut usia, balita agar tidak melakukan aktivitas ke tempat - tempat umum/pusat keramaian.
6. Setiap orang yang mengalami gejala batuk flu agar beristirahat dirumah dan jika gejala penyakit bertambah berat seperti sesak napas, segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dan wajib menggunakan masker.
7. Hindari penyebaran kuman dengan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang yang sedang batuk flu.
8. Jika orang menyadari pernah kontak dengan orang yang positif Covid-19 atau dengan Negara dan atau wilayah terjangkit untuk segera menghubungi petugas kesehatan terdekat dan akan dijemput oleh fasilitas yang sudah disiapkan.
9. Cuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir sesering mungkin setelah bersentuhan dengan apa saja.
10. Hindari salaman langsung diganti dengan susun tangan atau tangan kanan diletakkan di dada kiri.
11. Makan makanan bergizi (buah dan sayur).
12. Rajin berolahraga untuk menjaga imunitas/kekebalan tubuh.
13. Jika tidak ada kebutuhan mendesak sebaiknya tetap tinggal di rumah.
14. Apabila terjadi, laporkan secepatnya informasi ke Tim Reaksi Cepat ( TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang dengan nomor telephone : 0852 5212 3020. ( Pri )
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS