Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Mei 2024

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
LANDAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP Ngabang. 

Pelaku pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana atau undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2024/SPKT/POLSEK NGABANG/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR yang dibuat pada 14 Mei 2024 dan berjalan aman serta kondusif.

Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP
Polsek Ngabang Tangkap Empat Tersangka Pencurian 94 tandan buah sawit di PT LIP.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi PT LIP (Lingkar Indah Plantation), Kebun Plasma Afdling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. 

Saksi Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah satu tersangka, Sdr. Jinto, masuk ke area kebun dengan meminta izin untuk mengambil buah sawit dari Sdr. SY bersama tersangka lainnya.

"Setelah diamati oleh satpam PT LIP, diketahui bahwa mobil tersebut memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kg. Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri," ungkap Kapolsek Ngabang AKP Prambudi.

Kapolsek Ngabang AKP Prambudi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari PT LIP yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. 

Sat Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, yaitu:

1. R.A.M. (35 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

2. S.A.K. (34 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

3. A.J. (42 tahun), warga Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

4. P.A. (16 tahun), warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Ngabang, AKP Prambudi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui agar dapat segera kami tindaklanjuti," ujar AKP Prambudi.

"Kami juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal." tambah AKP Prambudi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. Para tersangka kini ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Ngabang dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Landak.

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu

Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu
Remaja di Kubu Raya Ditangkap karena Mencuri Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Gambar ilustrasi)
KUBU RAYA – Seorang remaja berinisial RM (22), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya yang berada di bawah Polres Kubu Raya.

RM diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Ironisnya, hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ini, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pencurian kabel listrik ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Ketiganya ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang membawa hasil curian dan melarikan diri.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel listrik milik salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya."

"RM ditangkap petugas saat berada di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," jelas Aiptu Ade pada Jumat (17/5/2024).

Aiptu Ade menambahkan bahwa RM ditangkap pada Rabu (15/5) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, ketika hendak menuju pasar Kuala Dua.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat penangkapan, RM sempat melawan karena berada di bawah pengaruh narkoba.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas agar dapat melarikan diri, namun usahanya tidak berhasil dan petugas berhasil mengamankan RM."

"Saat dilakukan interogasi singkat, RM mengakui bahwa ia bersama dua rekannya adalah pelaku pencurian kabel listrik di salah satu perusahaan di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB," terang Aiptu Ade.

Menurut keterangan Ade, jika pencurian kabel listrik tersebut berhasil, hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Hasil dari keterangan RM, ia melakukan pencurian kabel tersebut bersama rekannya yang berinisial Y dan S yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polsek Sungai Raya."

"Jika berhasil, kabel listrik itu akan dijual dan hasilnya akan digunakan membeli sabu," ungkapnya.

Ade juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku telah mempersiapkan peralatan yang diperlukan, termasuk membawa tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik dan menggunakan sampan sebagai alat transportasi menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

"Sesampainya di gudang, RM, Y, dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut," ujar Ade.

Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Foto diduga pelaku Kabel Listrik untuk Beli Sabu. (Humas Polres Kubu Raya/Borneotribun)
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kabel listrik tersebut."

"Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Jumat, 17 Mei 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam

Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam
Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/5/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JH (54) diamankan di kediamannya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah JH.

Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam
Foto Diduga pelaku pemilik Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Jumat (17/5/2024).

AKP Agus menjelaskan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip transparan kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih, dan satu unit handphone.

"Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," tambahnya.

Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam
Barang Bukti Narkotika di Desa Gonis Tekam. (Borneotribun/Humas Polres Sekadau)
JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

Kamis, 16 Mei 2024

Rugikan Negara Hingga 1 M, Konsultan Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut Penjara dan Denda

Foto: Sidang putusan kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar di pengadilan negeri Ketapang.

KETAPANG - Seorang akuntan perusahan perkebunan kelapa sawit sekaligus ketua koperasi perkebunan Kudangan Manis di Ketapang berinisial FK menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai 1 miliar.

FK dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2.1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang saat dibacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (15/5/2024).

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskan Panter, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

FK dituntut dengan pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat sudah menjadikan FK sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang pajak. Kasus inipun kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Kajari Ketapang mulai dari tersangka, berikut barang bukti. 

"Terdakwa sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas kasus penggelapan uang pajak," pungkasnya.

(Muzahidin)

Proyek Lelang DAK Dinas Pendidikan Masih Nihil, Realisasinya Rendah, Minta Copot PPK

Proyek Lelang DAK Dinas Pendidikan Masih Nihil, Realisasinya Rendah, Minta Copot PPK
Proyek Lelang DAK Dinas Pendidikan Masih Nihil, Realisasinya Rendah, Minta Copot PPK.
KETAPANG - Sampai pertengahan bulan ini, dinas Pendidikan Ketapang belum ajukan dokumen penawaran via unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemda Ketapang katagori proyek tender bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. 

Hal tersebut diketahui saat dipantau di portal data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE ) Pemkab Ketapang, Kamis (17/05/24) sekitar pukul 08.00 WIBA. 

Hanya terlihat dibagian penawaran proyek non tender, baru beberapa paket PL (penunjukann langsung) yang nampak diupload dokumen penawaranya. 

Situasi ini berpeluang merugikan publik lantaran keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek. Hal lainya adalah ancaman finalty karena regulasi mengatur soal serapan anggaran berasal dari pembiayaan dari DAK.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang pihak swasta mengatakan, dinas Pendidikan Ketapang mendapat floating DAK bidang fisik tahun ini sebesar 50-an milyar.

Anggaran gendut itu diperuntukan untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan yang dikerjakan secara kontraktual oleh pihak swasta. 

Menurut kontraktor itu, dengan nominal sebegitu banyak, Ia memprediksi sekitar 200 an paket lelang akan ditawarkan oleh PPK melalui UPBJ Pemda Ketapang. 

"Keadaan ini cermin ketidakmampuan PPK dinas itu. Perlu dikaji lagi jabatanya, copot saja jika tak mampu," saran kontraktor itu yang meminta namanya tidak dituliskan, Rabu (17/05/24).

Pejabat Pembuat Komitmen dinas itu, Rahmat diminta informasi pilih menghindar, kendati upaya sudah dilakukan berkali kali. Pesan konfirmasi sudah dikirimkan tetapi tidak dijawab. 

Sementara itu, asisten II pemda Ketapang Syamsul Islami dihubungi terkait hal itu menyampaikan, Pemda juga merasa khawatir soal proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di dinas tersebut.

Dismapaikan Samsul, Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna berkomitmen akan memproses dokumen pengadaannya sesegera mungkin. 

Hal itu diutarakan Syamsul saat dirinya memimpin rapat evaluasi bersama dengan BPKAD Ketapang. 

"Sudah dilakukan rapat evaluasi dan konfirmasi ke dinas Pendidikan. Menurut Kadisdik, secepatnya akan dilakukan proses PBJ-nya," kata Syamsul, Kamis (17/05/24).

Terkait angka floating DAK di dinas itu, asisten II bidang pembangunan itu menyarankan Borneo Tribun mengkonfirmasi besaranya ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik). 

"Untuk detail nya boleh di konfirmasi ke Kadisdik. Ndak hapal angkanya," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 15 Mei 2024

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT
Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK diambil alih penanganan perkara etik oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan kasus pidananya masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara. 

"Untuk saat ini penanganan (etik) juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar)," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan dikonfirmasi Borneo Tribun, Rabu sore (15/05/24).

Menurut Hendra, sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polres menemukan petunjuk atas sangkaan pencabulan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh Aipda AK. 

"Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," ujar Hendra. 

Sebelumnya, polisi sudah menahan petugas tersebut sejak Selasa (14/05/24) lalu dalam sel khusus di Mapolres. Diapun sudah dibebas tugaskan dalam jabatanya sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara. 

Aipda AK disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. 

"(Uu) perlindungan anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"  ujar dia.  

Menurut Hendra, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada dia.  LP tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun dan LP dari istri Aipda AK atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jika terbukti seluruh sangkaan tersebut, Aipda AK terancam di berhentikan secara tidak hormat alias PTDH.

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," kata Hendra sebelumnya. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 14 Mei 2024

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus
Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus.
KAYONG UTARA  - Kasus dugaan pelecehan dan KDRT yang dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Aipda bernama AK (sebelumnya ditulis AR) naik proses penyidikan. Terduga pelaku sudah dikenakan sanksi etik berupa kurungan atau penempatan khusus (Patsus).  

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan menjelaskan, Aipda AK juga sudah di copot dari jabatanya. Kasus pidananya menunggu hasil gelar perkara. 

"Kita melakukan pemeriksaan saksi - saksi, visum, dan kita lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," ucap Hendra. 

Menurut Hendra, kasus pelecehan ini dilaporkan oleh dua orang perempuan yakni Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkat pelaku. 

Sedangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan oleh istrinya sendiri. 

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," katanya. 

Hendra mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-ubdang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Atas peristiwa ini, diucapkan Hendra, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharminto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelaku akan ditindak tegas. 

"Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata AKBP Achmad Dharminto.

Penulis: Muzahidin

Di Kubu Raya, Seorang Pria Nekat Mencuri Demi Sabu dan Judi Slot

Foto: Tersangka DN setelah diamankan di Mapolsek Sungai Raya.

KUBU RAYA - Seorang Pria berinisial DN (23) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari. DN ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT.Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online dan sebagian uang haram hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, Korban yang merupakan seorang wanita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah), dan saat pelaku ditangkap pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik korban, sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di dalam dompet korban sudah raib.

"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.

"DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya, namun aksi tersebut dapat di gagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap," bebernya.
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (06/4/24) Pukul 00.00 Wib. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas, dimana cara DN masuk ke dalam asrama satu atap tersebut dengan cara memanjat dinding asrama, kemudian masuk melalui cela atap, kemudian melalui plafon dan turun ke asrama korban, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, DN keluar melalui pintu belakang," terang Ade.

Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegasnya.

Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Humas_cpt_ltr)


Senin, 13 Mei 2024

Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT

Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT
Oknum Polisi di Kayong Utara Dilaporkan Istri dan ARTnya Buntut Dugaan Kasus Pelecehan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara berpangkat Aipda berinisial AR diduga melakukan dua perbuatan asusila dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini dalam penyelidikan dengan dua laporan polisi yang berbeda. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Sirajudin Alkarim mengkonfirmasi kejadian tersebut. Sirajudin mengatakan, oknum polisi ini memiliki jabatan struktural di Polres Kayong Utara. 

"Korban pelecehan 2 orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri. Sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang mengaku menjadi  korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Sirajudin, Senin (13/05/24) di Sukadana.

Keterangan korban pertama yakni asisten rumah tangga pelaku menurut Sirajudin, korban mengaku mendapatkan pelecehan dari AR semenjak hari pertama bekerja dirumahnya. 

Caranya, AR sering menggoda dengan cara di pujuk pujuk. Bahkan si asisten rumah tangga ini mengaku pernah dibawa ke sebuah ruangan didalam rumah yang saat itu sedang sepi. 

"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur dengan si asisten rumah tangganya, dipujuk-pujuklah korban. Bahkan korban ini sempat mengaku dibawa keruangan dan dalam ruangan dirinya mendapatkan pelecehan," kata Sirajudin.

Merasa tak betah, korban memberitahu orang tuanya dan meminta berhenti bekerja kepada istri AR yang sempat menanyakan kepada korban kenapa tiba-tiba mendadak minta berhenti kerja. 

Si korban asisten rumah tangga ini pun menceritakan alasan serta peristiwa yang dialaminya yang disebabkan oleh ulah AR. 

Kaget mengetahui kejadian itu, istri AR menanyakan kepada AR, sehingga antara suami istri itu terjadi pertengkaran besar yang diduga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan AR kepada istrinya. 

"Istri AR buat laporan ke Propam Polres Ketapang dan kebetulan saat itu juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara," kata Sirajudin. 

Diterangkan Sirajudin lebih jauh, perbuatan AR ini tidak sampai merusak kehormatan asisten rumah tangga terduga pelaku tersebut karena berdasarkan hasil visum, hasilnya negatif. 

"Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan, belum merinci kasus ini lantaran masih berproses dan akan dilakukan gelar perkara. (din)

Netizen Kena Tegur DJBC karena Cuitan Hoaks tentang Peti Jenazah

Netizen Kena Tegur DJBC karena Cuitan Hoaks tentang Peti Jenazah. (Gambar ilustrasi)
Netizen Kena Tegur DJBC karena Cuitan Hoaks tentang Peti Jenazah. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA – Sebuah cuitan dari seorang netizen mengenai pungutan bea masuk 30% terhadap peti jenazah yang diimpor dari Penang, Malaysia, telah memicu respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Menurut Gatot, setelah dilakukan penelusuran terhadap beberapa pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak impor yang dikenakan. 

DJBC juga telah menghubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan meminta bukti tagihan jika ada.

Gatot menekankan bahwa importasi peti jenazah, berdasarkan regulasi yang berlaku, bebas dari bea masuk sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997. 

Jika ada biaya yang terkait dengan pengurusan jenazah seperti sewa gudang atau ambulans, itu merupakan biaya dari pihak handling cargo jenazah.

Akun @ClarissaIcha, yang pertama kali mengungkapkan cuitan tersebut, mendapat respons dari DJBC terkait kebenaran informasi yang disampaikan. 

Bea Cukai mengatakan bahwa jika informasi tersebut terbukti palsu (hoaks), mereka akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Minggu, 12 Mei 2024

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas, Bantah Pembiaran Aktivitas Ilegal

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
SEKADAU – Jajaran Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, bersama Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, Kasat Samapta Polres Sekadau, IPTU Triyono, dan Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir. Dalam penertiban ini, kepolisian juga dibantu oleh masyarakat Dusun Pelanjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kabagops Kompol Samsul Bakri mengungkapkan dari penertiban aktivitas PETI yang dilakukan, para pekerja di lokasi tersebut bersedia mengosongkan lokasi. Kepolisian juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau. 

"Polres Sekadau telah melakukan berbagai upaya penghentian atau penertiban, baik itu persuasif maupun penegakan hukum. Termasuk memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI," tegasnya.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan bahwa Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan penertiban PETI di lokasi tersebut sebanyak dua kali, dan Polsek Belitang Hilir telah melakukannya sebanyak tiga kali.

Tindakan penertiban PETI yang dilaksanakan Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir ini mendapat dukungan dan apresiasi dari masyarakat Dusun Pelanjau Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir. 

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas.
"Kami mendukung penuh tindakan kepolisian untuk membubarkan aktivitas PETI, karena sudah 5 hari ini warga kami menerima dampak limbah pencemaran air dan bising dari aktivitas tersebut," ujar Andi Sucipto alias Atoi, salah satu warga.

Sabtu, 11 Mei 2024

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
LANDAK – Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan AG (26 tahun), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Rutan Kelas II B Ngabang pada Jumat (10/05/24) pukul 22.00 WIB. 

Keberhasilan ini dicapai kurang dari 1x24 jam setelah laporan korban, Agung Anugrah, anggota Rutan Kelas II B Ngabang, terhadap kehilangan kendaraannya pada Jumat (10/05/24) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar
Pelaku Nekad Curanmor di Rutan Kelas II B Ngabang, Kalbar. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Piket siaga Reskrim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak setelah menerima laporan kehilangan dari korban. 

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari rekaman CCTV. 

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pukul 22.00 WIB saat pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pada Jumat (10 Mei 2024) sekitar pukul 01.30 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H di Rutan Kelas II B Ngabang. 

Pelapor, yang saat itu sedang piket jaga, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah pulang dari tugas.

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan kehilangan kendaraan atau barang lainnya langsung ke Polres Landak dan tidak melalui media sosial. 

Pelapor berinisiatif untuk memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan seorang laki-laki tidak dikenal membawa sepeda motor pelapor keluar dari area parkir.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000,-. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh Unit Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. (Tino)

Jumat, 10 Mei 2024

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023. (Gambar ilustrasi)
MELAWI – Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian, DD (26), yang merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. 

Penangkapan ini terkait dengan kejadian pencurian sepeda motor pada Desember 2023 di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. 

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023.
DD ditangkap pada Rabu (8/5/2024) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H, memberikan apresiasi atas kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan ini. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan kejadian mencurigakan.

Kamis, 09 Mei 2024

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya

Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya
Pasangan Curi demi Judi Online: Terjaring CCTV di Swalayan Kubu Raya. (Humas Polres Kubu Raya)
KUBU RAYA – Pasangan siri nekat mencuri untuk membiayai kecanduan judi online mereka. Kejadian ini terjadi di sebuah swalayan yang terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah kejadian dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh pihak swalayan, rekaman CCTV mengungkap aksi keduanya. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan tersebut di rumah mereka di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GSK (60) dan KI (43) yang beralamat di Pontianak Timur. Mereka nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk keperluan bermain judi online. Ade mengungkapkan bahwa aksi mereka terekam sebanyak 3 kali dalam CCTV swalayan tersebut, dengan total kerugian pemilik swalayan mencapai Rp. 3.972.000.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kopi, sampo, sabun, dan berbagai item lainnya yang akan dijual kembali untuk mendanai aktivitas judi online mereka. Ade menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah mengakui perbuatannya setelah melihat rekaman CCTV dan tidak dapat mengelak.

Modus operandi pasangan ini adalah dengan berbelanja barang kecil, kemudian menyelipkan barang curian ke dalam pakaian mereka sebelum membayarnya di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak swalayan. Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya kembali di daerah Pontianak Timur.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang-barang curian yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selasa, 07 Mei 2024

Perempuan Di Sambas Diringkus Polisi, Ternyata Karena ini

Foto: Tersangka Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.

SAMBAS - Sat ResNarkoba Polres Sambas amankan seorang perempuan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan tersangka Anggi dilakukan di Di sebuah rumah yang beralamat di Jl Tanjung pura RT 003/RW 004, Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 Pukul 14.00 Wib

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono., SH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa - 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu (berat brutto +-1.50( gram), (satu) unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol Kb 5967 Tf, Uang tunai sejumlah Rp 100.000,- ,1 buah handphone merk “ Samsung A05” warna hijau, 1 buah timbangan digital,1 buah dompet warna hijau.

Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Agus Trimarsono., SH menegaskan, Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

(Hum.sbs.07/5/2024)

Senin, 06 Mei 2024

Ini Fakta Dibalik Penemuan Mayat Di Jalan Gajah Mada Pontianak

Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat
Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK – Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat yang mengapung di parit depan sebuah Hotel di Jalan Gajah Mada - Jalan Ketapang Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Selatan, Senin (06/05/24) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Kapolresta Pontianak, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa kejadian penemuan mayat tersebut bermula dari laporan warga yang kebetulan melintas di sekitar TKP kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan hotel untuk membantu melaporkan ke pihak kepolisian. 

Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Ya, sekitar Pukul 09.30 WIB, setelah melaksanakan tugasnya sebagai satpam hotel dengan sif pagi, saat saksi di halaman parkir Hotel, kemudian mendengar teriakan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengunakan pakaian warna biru dan berkata "bang, bang ada mayat", ujar Antonius. 

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menambahkan, pihaknya telah membawa mayat yang terindentifikas bernama LIE SUI TIN (49) warga Jalan Merdeka Gg. Punai Permai II No. 3 Rt.001 Rw. 005 Kel. Pontianak Kota tersebut untuk proses Visum Et Revertum ke RS. Bhayangkara. 

Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Warga Jalan Gajah Mada Pontianak digemparkan dengan penemuan sesosok mayat. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
"Untuk hasil visum dari pihak RS. Bhayangkara yaitu tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan ditemukan busa yang ditemukan pada mulut korban diduga korban memiliki penykit epilepsi", tutup Kasat Reskrim. 
(WB)

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak
Diduga pelakau Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
PONTIANAK - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil menggulung sindikat pencurian kabel listrik yang meresahkan warga di komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan pada tanggal 9 April 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan, "Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan di tempat korban bekerja di komplek Purnama Agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah."

"Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) di wilayah Pontianak Utara," jelas Kasat Reskrim.

"Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga," tambahnya.
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Listrik di Pontianak
Barang bukti Pencuri Kabel Listrik di Pontianak. (Humas Polresta Pontianak/Borneotribun)
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku masuk ke dalam komplek melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel listrik, yang kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang telah mereka persiapkan. 

"Kabel hasil kejahatan tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp. 12.400.000 di daerah Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya, berinisial E yang saat ini juga sudah kita amankan," ungkapnya. 

"Dari saudara E, kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B di daerah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang juga sudah kami amankan di kawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan, Sumatra Utara."

"Uang hasil penjualan kabel tersebut dibagi antara para pelaku, dengan BY mendapat bagian sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000, dan BS mendapat Rp. 5.200.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000 digunakan untuk membayar sewa mobil," kata Kasat Reskrim.

"Kedua pelaku, WY dan BS, kami kenakan dengan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku pertolongan jahat, E dan B, kami kenakan pasal 480 KUHP, dan saat ini tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap," pungkasnya. (***)

Pria Malaysia Dicurigai Masuk ke Indonesia Melalui Hutan Belantara Kapuas Hulu

Pria Malaysia Dicurigai Masuk ke Indonesia Melalui Hutan Belantara Kapuas Hulu
Seorang pria berinisial AA warga Negara Malaysia (baju hitam bertopi) ditangkap petugas Imigrasi bersama BAIS karena tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Putussibau. (Teofilusianto Timotius)

KAPUAS HULU - Petugas Imigrasi di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, sedang menginvestigasi tujuan seorang pria dari Malaysia yang diduga nekat masuk ke Indonesia melalui hutan belantara di Kecamatan Badau, yang merupakan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Pria berinisial AA itu sudah kami tangkap di Kedamin Hilir Putussibau Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Joenari menjelaskan bahwa pria tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui hutan dengan berjalan kaki, sementara paspornya telah kedaluwarsa.

Petugas Imigrasi bersama anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan pengintaian selama dua hari sebelum berhasil menangkap pria berinisial AA di Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada pukul 17.00 WIB, Minggu kemarin.

"Pria tersebut masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Dalam konteks pengawasan terhadap orang asing, Joenari menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terutama terhadap sejumlah aktivitas warga negara asing yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dia juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kapuas Hulu, termasuk melibatkan masyarakat setempat.

"Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, demi menjaga keamanan dan ketertiban maka pengawasan terhadap keberadaan orang asing mesti kita lakukan bersama-sama," ujarnya.


Oleh: Antara/Teofilusianto Timotius - Editor: Yakop

Jumat, 03 Mei 2024

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Ratusan ekor burung dilindungi dan tidak dilindungi diamankan tim operasi balai GAKKUM LHK Kalbar dari rumah seorang oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, berinisial KW (46) di perumahan Darusalam 3 jalan Panembahan Bandala kelurahan Mulia Baru Ketapang, Rabu (24/04/24).

Hewan  berjenis burung ini direncanakan KW hendak dijual atau diselundupkan ke wilayah Tangerang provinsi Banten, Jawa Barat. 

Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, tindakan tegas yang diambil terhadap pelaku ini adalah upaya untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kejahatan terhadap satwa liar termasuk satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam densitas dan diversitas satwa di alam, tindak kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas untuk memutus mata rantai perburuan satwa yang dilindungi maupun satwa liar lainnya," ucap David kepada wartawan.

David mengatakan, sebanyak 565 ekor burung ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim. 

Dari identifikasi jenis burung, 18 jenis burung dilindungi yaitu burung Serindit, burung Tangkar Angklet/Cililin, burung Cica Daun Kecil, nurung Madu Sepah Raja dan burung Empuloh Paruh Kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor. Sedang yang tidak dilindungi sebanyak 352 

"Pelaku harus dihukum maksimal agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan tegas kepada pelaku lainnya,” kata David. 

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas
Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Hendak Jual Burung Dilindungi, Aksinya Ketahuan Petugas. (Borneotribun/Muz)
Saat ini tersangka KW sudah ditahan di rutan  klas IIA Pontianak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta sesuai rumusan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 27 April 2024

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Barang Bukti/Polresta Pontianak)
PONTIANAK – Empat remaja FB (17), HP(17), RF (18), dan JI (15) diamankan polisi diduga akan melakukan tawuran di Jl. Kapten Marsan kawasan pasar tengah Pontianak Selatan, Sabtu (27/4/2024) pukul 01.30 wib dini hari.


Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH mengatakan, "Diamankannya empat remaja ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh patroli dari Tim Patroli Presisi Polda Kalbar yang menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Jl. Johar Pontianak Kota dan dilakukan interogasi dan peggeledahan terhadap remaja tersebut."Tuturnya.

"Lebih lanjut Dumaria menjelaskan, dari interogasi tersebut Tim Patroli mendapat informasi mereka akan melakukan tawuran,lalu Tim Patroli melakukan penyusuran berdasarkan informasi tersebut dan benar saja ditemukan sekelompok remaja di Jl. Tabrani Ahmad pontianak Barat yang sedang berkumpul dan kedapatan salah satu remaja tersebut membawa senjata tajam jenis karambit yang menurutnya akan digunakan untuk tawuran."

Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Barang Bukti/Polresta Pontianak)
Diduga Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi. (Foto Polresta Pontianak)
"Kemudian Tim melanjutkan penyusuran kelokasi yang akan dijadikan tempat untuk tawuran,dan benar di Jl. Tanjung Pura dekat kawasan pasar Tengah ditemukan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran dan Tim Patroli mendapati tiga remaja tersebut membawa senjata Tajam jenis celurit kemudian keempat remaja tersebut diserahkan ke Polsek Pontianak selatan".Jelasnya.

"Untuk proses selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak dan memanggil orang tua dari keempat remaja tersebut untuk dimintai keterangan,kami mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi putra-putrinya saat beraktifitas diluar rumah agar tidak terjerumus dengan pergaluan negatif remaja yang saat ini sedang menjadi tren dikota-kota besar," pungkas Dumaria.

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno