Warga Nanga Mahap Minta PT Arvena Kembalikan Lahan di Luar Izin
![]() |
| Warga Nanga Mahap Minta PT Arvena Kembalikan Lahan di Luar Izin. (foto kebun warga) |
SEKADAU - Warga di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, menyampaikan bahwa PT Arvena Sepakat, anak perusahaan Gunas Group, diduga masih mengelola lahan yang berada di luar izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.
Pada tahun 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat untuk membahas dugaan pengelolaan ribuan hektare lahan di luar izin oleh perusahaan tersebut. Lahan yang dibahas tersebar di Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, dan Lembah Beringin di Kecamatan Nanga Mahap.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta perusahaan segera mengembalikan lahan yang berada di luar izin kepada pemilik. Sejumlah warga menerima pengembalian lahan, namun proses itu berlangsung tanpa sanksi hukum serta tanpa dokumen resmi.
Sebagian warga lain di wilayah yang sama hingga kini belum dapat mengelola lahannya. Tanaman sawit milik perusahaan masih berada di atas lahan tersebut. Sebagian tanaman terlihat terbengkalai, sementara sebagian lain tetap dirawat dan dipanen oleh perusahaan tanpa memberikan manfaat kepada pemilik lahan.
Acak, pemilik lahan di Dusun Belangir, Desa Tembesuk, menyampaikan bahwa kondisi lahannya serupa dengan warga lain. Ia menyebut perusahaan pernah mengembalikan lahan di luar izin kepada sebagian warga dengan kompensasi Rp5 juta per hektare, namun tanpa berita acara atau dokumen resmi.
Ia juga menyebut lahan yang dikembalikan berada dalam kondisi rusak, sementara tanaman sawit yang telah lama tidak dirawat tetap berdiri di atas lahan tersebut.
![]() |
| Salah satu lahan milik warga. |
Acak menjelaskan bahwa tanaman sawit di lahannya tidak mendapatkan perawatan selama puluhan tahun. Saat keluarganya mengambil buah sawit yang terlantar, mereka menerima sanksi adat.
“Sawit itu tidak pernah dirawat. Kami ambil satu dua tandan, malah kena sanksi adat Rp500 ribu per tandan,” ujar Acak.
Ia meminta pemerintah membantu masyarakat agar lahan di luar izin yang tidak dirawat segera dikembalikan kepada pemilik.
Mukmin, warga lainnya, menyebut dari total 23,27 hektare lahan miliknya berada di luar izin usaha perkebunan. Dari luas tersebut, 11,54 hektare di antaranya sudah ditanami sawit. Hingga kini, perusahaan masih merawat dan memanen sawit di lahan tersebut.
Mukmin mengingat pernyataan pihak perusahaan melalui humas, Stepanus Teseng, yang saat itu menyebut lahan di luar izin akan dikembalikan kepada pemilik, disertai kompensasi serta penanaman bibit karet sebagai pengganti kerusakan vegetasi sebelumnya.
Pemilik lahan telah berupaya melakukan mediasi agar semua masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga kini belum ada itikad dari perusahaan.
“Sampai sekarang lahan itu masih dikelola perusahaan. Kami minta dikembalikan sesuai janji,” kata Mukmin.
Ajan, warga lainnya, mengaku tidak menerima sosialisasi dari perusahaan. Ia menyebut lahan miliknya di sempadan Sungai Ketaman ditanami sawit tanpa penjelasan. Ia baru mengetahui bahwa penanaman sawit di sempadan sungai tidak diperbolehkan.
Ia meminta perusahaan mengembalikan lahannya yang berada di kawasan tersebut. Warga juga menyampaikan bahwa penanaman sawit di sempadan sungai berpotensi mempengaruhi kondisi lingkungan karena limbah pupuk dan aktivitas pembukaan lahan dapat mengalir ke sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Sekarang kami baru tahu itu tidak boleh. Kami minta lahan kami dikembalikan,” ujar Ajan.
Radu, warga Dusun Riam Batang, Desa Nanga Suri, menyampaikan bahwa awalnya perusahaan hanya meminta akses jalan di lahannya. Ia menyebut perusahaan memberikan ganti rugi sekitar Rp100 ribu untuk akses tersebut. Namun saat ini, lahan yang menjadi sumber penghidupan keluarganya telah ditanami sawit oleh perusahaan.
“Dulu hanya untuk jalan. Sekarang sudah penuh sawit,” kata Radu.
Warga meminta perusahaan mengembalikan lahan yang berada di luar izin kepada pemilik awal agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber kehidupan.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap izin pemanfaatan kayu perusahaan. Warga mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki izin saat melakukan pembukaan lahan dan penebangan kayu di area yang berada di luar izin usaha.
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait menindaklanjuti kondisi tersebut agar kepastian pengelolaan lahan sesuai ketentuan dapat terwujud. (Red)














