Curi RX-King, Residivis Sanggau Dibekuk Warga Saat Motor Mogok di Sekadau
![]() |
| Foto: Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor RX-King Diamankan Beserta Barang Bukti |
SEKADAU - Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku berinisial LD (28), warga Kabupaten Sanggau, diamankan warga saat mengendarai motor hasil curian yang mogok di depan bengkel tambal ban, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin. Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 06.25 WIB. Kendaraan sebelumnya diparkir di samping rumah.
“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.
Setelah menanyakan kepada warga sekitar, korban menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.
Sekira pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan sepeda motor milik korban bersama pelaku dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau-Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin.
“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.
Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri. Nanang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, petugas dari Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan personel Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Residivis Baru Bebas April 2026
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
AKP Triyono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada polisi. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau dan baru selesai menjalani hukuman di Rutan Sanggau pada April 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana pencurian. (Red)
















