Berita Borneotribun.com: Money Politic Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Money Politic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Money Politic. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2020

Masifnya Money Politic, Bawaslu Banjir Laporan Pelanggaran


Masyarakat melaporkan pelanggaran di bawaslu sekadau 

Borneotribun I Sekadau - Sejak tiga hari terakhir pasca pesta demokrasi pilkada bupati dan wakil bupati tahun 2020, Bawaslu kabupaten sekadau banjir laporan pelanggaran yang dilakukan paslon selama masa kampanye hingga pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.

Heryanto Gani, ketua relawan maco mengatakan maraknya pelanggaran masiv yang dilakukan paslon seakan terabaikan dan luput dari pandangan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu.

Dikatakannya, Kasus money politik yang dilakukan sudah terang benderang dan terbukti dengan 37 kasus Money Politik yang dilaporkan oleh paslon nomor urut 2. Seharusnya, demi kepentingan rakyat banyak kabupaten sekadau, hukum harus ditegakan. 

Pengembalian uang oleh masyarakat

"Siapapun pelakunya harus ditindak tegas ," Ujar Heri Gani, Senin (14/12/20) sore.

Dikatakannya pula, Elit politik kabupaten sekadau harus memberikan contoh bahwa politik pada pilkada itu pesta demokrasi sehingga tidak menciptakan pradigma yang negatif bagi masyarakat.

"Hingga hari ini (14/12/20), masyarakat berduyun-duyun mendatangi Bawaslu untuk mengembalikan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Gakkumdu hendaknya segera menindaklanjuti laporan dan itikad baik pemilih," Tandasnya.

Sebelumnya, Kordiv Hubal Bawaslu Sekadau, Theodorus Sutet mengatakan tingginya animo pesta demokrasi serta masa kontestasi penantang dan pasangan incumbent berpotensi menciptakan pelanggaran.




"berkaca dari pileg 2019 lalu, pelaporan terkait money politik sangat tinggi untuk merebut simpati basis," ujarnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu kabupaten sekadau, Nur Sholeh mengatakan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran oleh masyarakat. ( Rh/Yk )

Editor : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno